Posted on Leave a comment

Pelayanan Laboratorium – Puskesmas Poncowarno

Puskesmas Poncowarno
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jl Raya Pencil KM 4 Poncowarno
puskesmasponcowarno.kebumenkab.go.id
6285600009595

Pelayanan Laboratorium

Persyaratan

  1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Membawa kartu identitas berupa KTP/SIM/KK
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan bagi yang memiliki

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan di box laboratorium yang disediakan
  2. Petugas mempersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan
  3. Petugas memanggil pasien dan mengidentifikasi sesuai nama, tanggal lahir, dan alamat.
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dan mengisi informed consent.
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan.
  6. Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku
  7. Petugas menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ ruang pemeriksaan yang merujuk

Waktu Penyelesaian

  1. Paket ibu hamil: 45 menit
  2. Pemeriksaan widal: 20 menit
  3. Pemeriksaan darah rutin: 10 menit

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Produk Pelayanan

Pemeriksaan darah rutin/ hematology analizer : Hb, Hematokrit, Jumlah Leukosit,Jumlah Trombosit, Hitung Jenis Leukosit, Laju Endap Darah. b. Pemeriksaan kimia darah: GDS/ GDP/ GDPP, Kolesterol, Asam Urat. c. Pemeriksaan Imunoserologi: Tes Kehamilan, Golongan Darah, Widal, VDRL, HbsAg d. Pemeriksaan bakteriologi dan parasitologi: BTA, Gonorrhea, Trichomoniasis, Candidiasis, Bakterial Vaginosis. e. Pemeriksaan urinalisa

Pengaduan Pelayanan

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4. d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
BACA JUGA:  Laboratorium - Puskesmas Pituruh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

https://www.lapor.go.id/
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.deptech.lapor&hl=id&gl=US
https://apps.apple.com/id/app/sp4n-lapor/id1486554343

SUMBER: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8260250/puskesmas-poncowarno/pelayanan-laboratorium

Tinggalkan Balasan