Posted on Leave a comment

Laboratorium – Puskesmas Pituruh

Puskesmas Pituruh
Dinas Kesehatan
DESA PITURUH RT 05 RW O5 PITURUH, PURWOREJO
www.puskesmaspituruh.com
02756451039

Laboratorium

Persyaratan

1. Pasien telah terdaftar di unit pendaftaran
2. Untuk pasien umum telah membayar biaya pemeriksaan di kasir

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari unit perujuk
2. pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium ke petugas
3. Pasein menunggu panggilan
4. Pasein dipanggil untuk sampling
5. Pasien disampling oleh petugas sesuai permintaan pemeriksaan
6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan sesuai waktu tunggu pemeriksaan
7. Pasien dipanggil untuk menerima hasil
8. Pasien membawa hasil pemeriksaan laboratorium ke unit perujuk

Waktu Penyelesaian

Menurut masing-masing parameter

1.Darah rutin 15 menit.

2. Hematokrit 60 menit.

3. Leukosit 60 menit.

4. Trombosit 60 menit.

5. Hitung Jenis Leukosit 90 menit.

6. Hemoglobin 15 menit.

7. Golongan darah 15 menit.

8. Widal 30 menit.

9. Urin rutin 20 menit.

10. Proteinurin 10 menit.

11. Faeses rutin 15 menit.

12. BTA 120 menit.

13. Tes kehamilan 10 menit

14. Malaria 120 menit.

15. Gula darah 30 menit.

16. Asam urat 30 menit.

17. Trigliserida30 menit.

18. Kolesterol 30 menit.

19. HbsAg 30 menit.

20. HIV 30 menit.

21. Sifilis 30 menit.

22. Leptospirosis 30 menit.

23. Dengue rapid NS1 30 menit.

24. TCM 3 hari.

Biaya / Tarif

BPJS : gratis.
Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 ttg pajak daerah dan Retribusi daerah

Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium

Pengaduan Pelayanan

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a. Website : www.puskesmaspituruh.com

b. Email : [email protected]

c. Instagram : @puskesmas_pituruh

d. Whatsapp : 085198228299

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

https://www.lapor.go.id/
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.deptech.lapor&hl=id&gl=US
https://apps.apple.com/id/app/sp4n-lapor/id1486554343

SUMBER: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8262077/puskesmas-pituruh/laboratorium

Posted on Leave a comment

Pelayanan Laboratorium – Puskesmas Poncowarno

Puskesmas Poncowarno
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jl Raya Pencil KM 4 Poncowarno
puskesmasponcowarno.kebumenkab.go.id
6285600009595

Pelayanan Laboratorium

Persyaratan

  1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Membawa kartu identitas berupa KTP/SIM/KK
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan bagi yang memiliki

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan di box laboratorium yang disediakan
  2. Petugas mempersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan
  3. Petugas memanggil pasien dan mengidentifikasi sesuai nama, tanggal lahir, dan alamat.
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dan mengisi informed consent.
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan.
  6. Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku
  7. Petugas menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ ruang pemeriksaan yang merujuk

Waktu Penyelesaian

  1. Paket ibu hamil: 45 menit
  2. Pemeriksaan widal: 20 menit
  3. Pemeriksaan darah rutin: 10 menit

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Produk Pelayanan

Pemeriksaan darah rutin/ hematology analizer : Hb, Hematokrit, Jumlah Leukosit,Jumlah Trombosit, Hitung Jenis Leukosit, Laju Endap Darah. b. Pemeriksaan kimia darah: GDS/ GDP/ GDPP, Kolesterol, Asam Urat. c. Pemeriksaan Imunoserologi: Tes Kehamilan, Golongan Darah, Widal, VDRL, HbsAg d. Pemeriksaan bakteriologi dan parasitologi: BTA, Gonorrhea, Trichomoniasis, Candidiasis, Bakterial Vaginosis. e. Pemeriksaan urinalisa

Pengaduan Pelayanan

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4. d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

https://www.lapor.go.id/
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.deptech.lapor&hl=id&gl=US
https://apps.apple.com/id/app/sp4n-lapor/id1486554343

SUMBER: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8260250/puskesmas-poncowarno/pelayanan-laboratorium

Posted on Leave a comment

Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat Batujajar

Pusat Kesehatan Masyarakat Batujajar

Dinas Kesehatan
jln raya Batujajar no 383-386 Desa Batujajar Barat Kec Batujajar.
puskesmas-batujajar.bandungbaratkab.go.id
0226868614

Laboratorium

No. SK: SK/005/PKMBTJR/2024

Persyaratan

Pasien datang membawa rujukan laboratorium.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien datang membawa rujukan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas laboratorium mendata pasien yang akan diperiksa laboratorium
  3. Petugas laboratorium melakukan pengambilan spesimen sesuai permintaan rujukan
  4. Petugas menginformasikan waktu keluarnya hasil
  5. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan
  6. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan
  7. Petugas memberikan hasil laboratorium kepada pasien
  8. Pasien kembali ke dokter pemeriksa

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Biaya / Tarif

1. Pasien Umum

Kimia Darah:

  • · Gula Darah Rp.30.000
  • · Cholesterol Total Rp.35.000
  • · Trigliserida Rp.30.000
  • · Asam Urat Rp. 30.000
  • · SGOT Rp.35.000
  • · SGPT Rp. 35.000

2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Produk Pelayanan

PEMERIKSAAN KIMIA DARAH

Pengaduan Pelayanan

1. SMS Center Hot Line Puskesmas Batujajar (0821119301622)

2. Email : [email protected]

3. Telepon : (022) 6868614

4. Secara tertulis melalui : Medsos Puskesmas IG dan FB, kotak saran

SUMBER: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8259353/pusat-kesehatan-masyarakat–batujajar/laboratorium