KBRN, Lhokseumawe: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Baru baru ini kembali merilis 12 Daftar Obat herbal berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Laman Video YouTube Mengatakan Obat Herbal berbahaya yang tidak memiliki Izin edar ditemukan di Agen pabrik Ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B, Jalan Kamboja RT.02/RW.02, Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Berikut Daftar Obat Herbal Asam Urat yang berbahaya untuk Ginjal dan Hati yang ditemukan BPOM hingga Oktober 2024:
1. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
2. Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusuma
3. Kapsul Asam Urat TCU
Hasil pengujian menunjukkan,Produk tersebut Positif mengandung BKO, yaitu Deksametason, Parasetamol dan Piroksikam.
Ikrar menjelaskan kandungan Deksametason,Paracetamol, dan Piroksikam yang dikonsumsi secara tidak tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon,hepatitis hingga gagal ginjal dan kerusakan hati. Juga menimbulkan resiko terburuk yaitu Kematian.
SUMBER: https://www.rri.co.id/kesehatan/1058572/bpom-merilis-daftar-obat-herbal-berbahaya